Address
KARTIKA SQUARE Jl. Kramat I No. 23B Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan 12240
Phone

TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan di RI


Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Hal tersebut seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

 

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9).

Baca Juga: Ini 4 Manfaat Heart of Palm, Makanan Viral di Tiffany’s Plate TikTok

Ia menambahkan, TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Pasalnya berdasarkan riset, Teten mengatakan, ketika seseorang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial.

“Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” tegas Teten.

Baca Juga: TikTok Mempererat Kerjasama dengan iBooming, Optimalkan Kecerdasan Buatan

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.

Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Lebih lanjut, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.

Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas US$ 100 yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah US$ 100. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.

sumber: https://industri.kontan.co.id/news/tiktok-dilarang-jalankan-bisnis-media-sosial-dan-e-commerce-secara-bersamaan-di-ri